Seorang wanita bernama Arimbi mengungkapkan bahwa ia dan anaknya telah dipaksa oleh mantan suaminya, Yudi, untuk membuat laporan palsu tentang pemerkosaan pada tahun 2017 di Solo. Kasus ini mencuat kembali setelah Yudi mengadu ke Komisi III DPR terkait kasus tersebut.
Arimbi menyatakan bahwa selama tujuh tahun, anaknya, yang dipaksa oleh Yudi, mengaku sebagai korban sodomi. Meskipun telah bercerai sejak 2018, Arimbi tidak pernah bertemu dengan anaknya karena Yudi membawa sang anak.
Tuntutan Arimbi
Arimbi, melalui pengacaranya, Muhammad Arnaz, memohon agar dapat bertemu dengan anaknya untuk menjelaskan kejadian sebenarnya. Ia juga mengharapkan agar hak asuh anaknya kembali ke tangannya, sehingga sang anak dapat hidup layaknya anak-anak pada umumnya.
Pengakuan Arimbi
-
Laporan Palsu: Arimbi mengungkapkan bahwa laporan pemerkosaan yang dibuat atas desakan Yudi tidak benar. Ia dan anaknya dipaksa membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual oleh pria berinisial D, yang sebenarnya tidak terjadi.
-
Pencabutan Laporan: Meskipun sempat membuat laporan palsu, Arimbi kemudian memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa kasus itu tidak benar. Ia mencabut laporannya dan meninggalkan kota, namun kasus tersebut kini mencuat kembali.
Arimbi berharap dapat bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasus ini dan meminta agar anaknya tidak lagi dipaksa oleh Yudi.