Pengacara keluarga jurnalis Juwita memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, di mana prajurit TNI AL telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah detail penting dari pernyataan pengacara M Pazri yang dilaporkan oleh detikKalimantan pada tanggal 2 April 2025:
-
Tersangka Ditahan: Prajurit TNI AL yang sebelumnya berstatus terduga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Ia ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita, termasuk kakak ipar dan kakak kandung korban, diperiksa mengenai kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Penggeledahan dan Barang Bukti: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku. Barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai bukti digital.
Penyelidikan terus berlangsung, dan keluarga Juwita berharap agar kasus ini dapat terungkap secara transparan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.