Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rincian Tuntutan:
-
Hukuman Berat: Selain pidana penjara dan denda, Harvey Moeis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
-
Penggunaan Harta: Uang pengganti akan dipenuhi dari harta benda Harvey yang disita dalam kasus ini. Harta benda lainnya dapat dirampas dan dilelang, dengan ancaman 6 tahun tambahan kurungan jika jumlahnya tidak mencukupi.
-
Pasal Hukum: Jaksa menyakini Harvey Melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal TPPU.
Tuduhan dan Pengayaan:
-
Kongkalikong Ilegal: Harvey, mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga kongkalikong dengan PT Timah untuk memurnikan timah ilegal dan menyisihkan keuntungan sebesar Rp 420 miliar.
-
Pencucian Uang: Harvey disebut mentransfer uang ke artis Sandra Dewi dan asistennya, Ratih Purnamasari, untuk keperluan pribadi. Uang juga digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk tas, perhiasan, mobil, dan properti.
Jaksa menegaskan bahwa dana yang seharusnya untuk corporate social responsibility disalahgunakan, dan sejumlah aset mewah termasuk rumah di Australia disewa dalam tindak pidana tersebut.