Kejagung Memaparkan Capaian Kerja Pengawasan Tahun 2024
Pada akhir tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia merilis hasil capaian kerja bidang pengawasan, termasuk data mengenai jaksa yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran etika. Berikut adalah rangkuman poin-poin utama dari pengumuman tersebut:
-
Jumlah Kegiatan Pengawasan:
-
Inspeksi Umum: 575 kegiatan.
-
Pemantauan: 546 kegiatan.
-
Supervisi: 4 kegiatan.
-
Rincian Kegiatan Pengawasan:
-
Inspeksi Khusus: 414.
-
Inspeksi Pimpinan: 9.
-
Klarifikasi: 370.
-
Inspeksi Kasus: 189.
-
Penyelesaian Pengaduan:
-
Dari 1443 pengaduan, sebanyak 1126 telah diselesaikan.
-
Sanksi Disiplin kepada Jaksa:
-
Ringan: 25 orang.
-
Sedang: 53 orang.
-
Berat: 60 orang.
-
Tindak Lanjut oleh Tim PAM SDO:
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) melakukan tindak lanjut terhadap 15 orang jaksa dan 1 tata usaha yang dijatuhi hukuman disiplin.
Dari total 53 anggota Satgas 53 yang mendapat sanksi, 15 di antaranya berasal dari jaksa ‘nakal’. Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 31 Desember 2024.